Sebagian warga Jakarta dan sekitarnya akan disibukkan dengan aktivitas mudik Lebaran ke kampung halaman.
Ada yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut atau pesawat, tapi tak sedikit pula yang mudik menggunakan mobil atau motor pribadi.
Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak kendaraan (tabrakan beruntun) pun meningkat. Baik antar sesama pengendara sepeda motor, sesama mobil atau antara mobil dan motor.
Kecelakaan lalu lintas disebabkan banyak faktor. Bisa karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, rem blong, tidak hati-hatinya pengendara atau kondisi permukaan jalan yang jelek.
Hal-hal di atas merupakan faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dari semua itu menjaga jarak antara kendaraan di depan dan belakang menjadi faktor yang patut diperhatikan.
Sebab dengan menjaga jarak yang aman antara kendaraan di depan dan belakang, maka risiko terjadi kecelakaan bisa dihindarkan.
Jarak aman adalah jarak yang harus diambil oleh pengendara yang berada di belakang terhadap kendaraan yang ada di depannya. Sehingga pengendara masih dapat melakukan antisipasi bila terjadi suatu hal yang sifatnya mendadak, tanpa membahayakan pengguna jalan yang lain.
Menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari bahaya kecelakaan atau tabrakan beruntun. Lalu berapa jarak aman yang harus diperhatikan oleh pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil?
Jarak aman yang harus diambil tergantung kondisi kendaraan atau situasi jalan itu sendiri. Misal keadaan gerimis yang menyebabkan jalan lebih licin.
Sebagai pedoman sederhana untuk mengambil jarak aman ini dapat dilihat dari kecepatan kendaraan yang sedang dijalankan. Jika kendaraan sedang berjalan dengan kecepatan 70 kilometer per jam, maka jarak aman yang harus diambil setidaknya adalah 70 meter.
Demikian juga jika dalam kecepatan 100 kilometer per jam, jarak yang harus dijaga adalah 100 meter. Ini adalah jarak yang paling ideal untuk menghindari tabrakan dengan pengendara yang ada di depan atau di belakangnya.
Meski demikian jika melihat kualitas dan kemampuan pengereman yang biasanya sekitar 10 persen antara kecepatan dan jarak pengereman seperti yang berlaku selama ini. berarti jarak aman minimal adalah empat meter.
Di sinilah perlunya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil itu menjaga kecepatan selama berkendaraan. Bahkan kenyataan di lapangan jarak antar kendaraan di depan dan di belakang hanya berkisar sekitar dua hingga empat meter.
Dengan menjaga jarak aman Anda bisa mengurangi resiko kecelakaan di perjalanan saat mudik Lebaran nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar